PENGUMUMAN
PENGEMBALIAN SISA PANJAR PERKARA
Diumumkan kepada Masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Arga Makmur sebagaimana yang tersebut dalam daftar dibawah ini, dipersilahkan untuk mengambil Uang Sisa Panjar Perkara di Kasir Pengadilan Agama Arga Makmur (Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Apabila saudara yang tersebut dalam daftar dibawah ini tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang ditentukan maka sisa panjar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan hal tersebut, maka disampaikan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Arga Makmur yang merasa masih punya sisa panjar biaya perkara yang belum diambil untuk menghubungi Kasir Pengadilan Agama Arga Makmur pada jam kerja dengan membawa bukti. Bilamana masyarakat tidak ada yang datang mengambil uang tersebut selama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengumuman ini maka uang tersebut akan disetor ke kas negara.
Daftar Perkara Yang Belum Mengambil Sisa Panjar Perkara
Tahun 2026
|
No |
Nomor Perkara |
Tanggal Pendaftaran |
Tanggal Putus |
Sisa Panjar |
|
1 |
148/Pdt.P/2026/PA.AGM |
06 Juli 2026 |
28 Juli 2026 |
Rp. 10.000 |
|
2 |
147/Pdt.P/2026/PA.AGM |
06 Juli 2026 |
28 Juli 2026 |
Rp. 10.000 |
|
3 |
133/Pdt.P/2026/PA.AGM |
24 Juni 2026 |
28 Juli 2026 |
Rp. 10.000 |
|
4 |
139/Pdt.P/2026/PA.AGM |
02 Juli 2026 |
28 Juli 2026 |
Rp. 10.000 |
|
Jumlah Nilai Transaksi |
Rp. 40.000 |
|||
**Catatan : Apabila sisa panjar tersebut tidak di ambil, terhitung 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan atau putusan diterbitkan, maka akan disetorkan ke kas negara dan dialihkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).