MEDIASI OLEH MEDIATOR NON HAKIM DI PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR BERHASIL MENCAPAI KESEPAKATAN DAMAI
Arga Makmur, 30 Juni 2026 – Upaya penyelesaian sengketa melalui proses mediasi di Pengadilan Agama Arga Makmur kembali membuahkan hasil yang positif. Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa melanjutkan proses persidangan hingga putusan.
Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud optimalisasi pelaksanaan mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan mufakat. Selama proses mediasi, Mediator Non Hakim memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara para pihak sehingga tercapai kesepahaman yang dapat diterima secara sukarela oleh masing-masing pihak.

Keberhasilan tersebut juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Arga Makmur dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelesaian melalui mediasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membantu menjaga hubungan baik antarpara pihak serta menghemat waktu dan biaya dalam penyelesaian sengketa.
Pengadilan Agama Arga Makmur terus mendorong para pihak yang berperkara untuk memanfaatkan proses mediasi sebagai langkah awal dalam penyelesaian sengketa. Dengan dukungan mediator yang profesional dan berkompeten, mediasi diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Keberhasilan mediasi ini menjadi motivasi bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Arga Makmur untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan serta mengedepankan penyelesaian sengketa yang memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.