MEDIATOR HAKIM DAN MEDIATOR NONHAKIM PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PROSES MEDIASI
Arga Makmur, Selasa, 14 Juli 2026 – Pengadilan Agama Arga Makmur kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Pada Selasa, 14 Juli 2026, proses mediasi yang dilaksanakan oleh Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Arga Makmur dalam mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui proses mediasi, para pihak diberikan ruang untuk berdialog secara terbuka dan mencari solusi terbaik dengan difasilitasi oleh mediator yang netral dan profesional.


Dalam pelaksanaan mediasi, baik Mediator Hakim maupun Mediator Nonhakim berperan aktif membangun komunikasi yang konstruktif, menggali kepentingan para pihak, serta mendorong terciptanya kesepakatan yang dapat diterima bersama. Berkat itikad baik dan semangat musyawarah dari para pihak, proses mediasi berhasil ditutup dengan perdamaian, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Keberhasilan mediasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga membantu menjaga hubungan baik di antara mereka serta menghindarkan proses persidangan yang lebih panjang. Hal tersebut menunjukkan bahwa mediasi merupakan instrumen yang efektif dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang mengedepankan asas kekeluargaan dan kemanfaatan.
Pengadilan Agama Arga Makmur akan terus mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui perdamaian, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak sekaligus mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang profesional, modern, dan berintegritas.