Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arga Makmur Kelas 1B Powered By GSpeech

Seputar Peradilan

KETUA PTA BENGKULU BERIKAN PEMBINAAN TATA KELOLA BIAYA PERKARA DI PA ARGA MAKMUR

200726 Pembinaan KPTA BKL 1 1

Arga Makmur, 20 Juli 2026. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I., memberikan pembinaan kepada aparatur Pengadilan Agama Arga Makmur mengenai tata kelola biaya perkara (diganti ”berkaitan tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayan prima kepada masyarakat”). Kegiatan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Arga Makmur pada Senin, 20 Juli 2026, tersebut menekankan pentingnya pengelolaan biaya perkara yang transparan, akuntabel, tertib, efisien, dan berintegritas.

Dalam pembinaannya, Ketua PTA Bengkulu menegaskan bahwa biaya perkara bukan sekadar angka yang tercantum dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), melainkan uang titipan masyarakat yang harus dikelola secara amanah dan bertanggung jawab.

“Setiap rupiah yang diterima harus dapat dijelaskan dasar pemungutannya, tujuan penggunaannya, pencatatannya, serta pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Menurutnya, tata kelola biaya perkara memiliki keterkaitan erat dengan akses masyarakat terhadap keadilan, akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta integritas lembaga peradilan. Oleh karena itu, seluruh aparatur pengadilan harus memahami dan melaksanakan pengelolaan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

200726 Pembinaan KPTA BKL 1 2

Ketua PTA Bengkulu bersama jajaran Pengadilan Agama Arga Makmur dalam suasana dialog dan silaturahmi.

Dalam materi pembinaan tersebut, dijelaskan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan pengelolaan biaya perkara, antara lain HIR dan RBg, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, serta berbagai peraturan dan keputusan Ketua Mahkamah Agung yang berkaitan dengan administrasi perkara dan pengelolaan keuangan perkara.

Ketua PTA Bengkulu juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai perbedaan antara biaya perkara, panjar biaya perkara, biaya proses, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Panjar biaya perkara merupakan uang muka yang dibayarkan oleh penggugat atau pemohon berdasarkan taksiran kebutuhan penyelesaian perkara. Apabila panjar tidak mencukupi, penambahan harus dilakukan secara resmi dan transparan. Sebaliknya, apabila terdapat sisa setelah perkara selesai, sisa panjar wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Sementara itu, PNBP merupakan penerimaan negara yang tarifnya ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. PNBP wajib dipungut, dicatat, dan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi. Adapun biaya proses digunakan untuk mendukung administrasi penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai terjadi pencampuran antara uang panjar pihak berperkara, biaya proses, PNBP, dan anggaran DIPA. Masing-masing memiliki sumber, peruntukan, pembukuan, dan pertanggungjawaban yang berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, pengelolaan biaya perkara harus berpedoman pada prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, kewajaran, dan pemisahan fungsi. Setiap pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh terdapat pungutan di luar ketentuan.

Masyarakat juga harus memperoleh informasi yang mudah diakses mengenai rincian panjar biaya perkara, tarif PNBP, biaya panggilan berdasarkan radius, mekanisme penambahan panjar, pengembalian sisa panjar, layanan pembebasan biaya perkara, serta rekening resmi pengadilan.

Tentu. Bagian tersebut dapat diubah agar lebih sesuai dengan penekanan materi, khususnya bahwa penetapan biaya harus berdasarkan kebutuhan riil dan kewajaran, dengan mempertimbangkan semakin luasnya penggunaan e-Court.

Dalam hal penetapan panjar biaya perkara dan biaya panggilan atau pemberitahuan, Ketua Pengadilan harus menetapkannya berdasarkan kebutuhan riil dan kewajaran. Penetapan biaya tersebut perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan perkembangan administrasi perkara yang saat ini semakin banyak dilaksanakan secara elektronik melalui e-Court. Perkembangan tersebut tentu berimplikasi terhadap kebutuhan biaya dalam proses penyelesaian perkara, sehingga setiap komponen biaya harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan pelaksanaan layanan yang sebenarnya.

Dengan semakin berkembangnya penyelesaian perkara secara elektronik, termasuk proses pendaftaran, pembayaran panjar, persidangan, serta pemanggilan atau pemberitahuan secara elektronik, penetapan biaya perkara tidak boleh lagi hanya didasarkan pada kebiasaan atau pola perhitungan sebelumnya. Setiap biaya yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar yang jelas, wajar, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan riil dalam proses penyelesaian perkara.

“Penetapan biaya perkara harus didasarkan pada kebutuhan riil dan kewajaran, apalagi saat ini proses berperkara sudah banyak dilakukan secara elektronik melalui e-Court,” tegas Ketua PTA Bengkulu.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa biaya proses hanya boleh digunakan untuk kepentingan penyelesaian perkara. Setiap pengeluaran harus berkaitan langsung dengan administrasi penyelesaian perkara, didukung bukti pengeluaran yang sah, dicatat dalam pembukuan, memperoleh persetujuan pejabat yang berwenang, serta dilakukan secara wajar dan efisien.

200726 Pembinaan KPTA BKL 1 3

Aparatur Pengadilan Agama Arga Makmur mengikuti kegiatan pembinaan tata kelola biaya perkara.

Lebih lanjut, Ketua PTA Bengkulu menegaskan bahwa biaya proses hanya boleh digunakan untuk mendukung kepentingan penyelesaian perkara dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya. Penggunaan biaya perkara harus dilakukan secara wajar, efisien, didukung bukti pengeluaran yang sah, serta dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan PNBP juga menjadi perhatian penting dalam pembinaan tersebut. Seluruh penerimaan harus dibukukan, bukti penerimaan diberikan kepada pihak, penyetoran dilakukan melalui mekanisme resmi, dan data penerimaan harus direkonsiliasi dengan bendahara penerimaan.

“Kesalahan dalam pengelolaan PNBP bukan sekadar kesalahan administrasi, karena menyangkut hak negara dan dapat menimbulkan temuan pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, Ketua PTA Bengkulu memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sisa panjar biaya perkara. Apabila terdapat sisa panjar setelah perkara selesai, pengadilan wajib segera melakukan penghitungan dan mengupayakan pengembalian kepada pihak yang berhak.

Setiap upaya pemberitahuan kepada pihak harus didokumentasikan dengan baik. Sisa panjar yang belum diambil juga harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian.

Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, pembinaan juga membahas pengelolaan biaya perkara dalam sistem elektronik. Dalam perkara yang diselesaikan secara elektronik, pembayaran panjar dilakukan melalui saluran pembayaran elektronik atau rekening virtual yang telah ditentukan.

200726 Pembinaan KPTA BKL 1 4

Peninjauan layanan dan fasilitas pelayanan di Pengadilan Agama Arga Makmur.

Digitalisasi administrasi perkara diharapkan tidak hanya mempermudah proses pembayaran, tetapi juga memperkuat transparansi, mengurangi pertemuan langsung antara aparatur dan pihak berperkara, serta mencegah terjadinya pungutan di luar ketentuan.

200726 Pembinaan KPTA BKL 1 5

Peninjauan langsung terhadap layanan dan aktivitas pelayanan pada Pengadilan Agama Arga Makmur.

Dalam pembinaan tersebut, Ketua PTA Bengkulu juga menegaskan pentingnya pelaksanaan pembebasan biaya perkara atau perkara prodeo sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan.

Pengadilan tidak boleh mempersulit masyarakat tidak mampu yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh layanan pembebasan biaya perkara. Pelaksanaan perkara prodeo harus dilakukan berdasarkan dokumen yang sah, penetapan atau putusan pengadilan, ketersediaan anggaran DIPA, pencatatan perkara yang benar, serta penggunaan anggaran sesuai peruntukan.

Dalam aspek pengawasan, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain kesesuaian Surat Keputusan panjar dan SK biaya proses, kesesuaian SKUM dan e-SKUM, kesesuaian saldo buku jurnal dengan buku induk, rekening bank, SIPP, dan e-Court, kelengkapan bukti pengeluaran, ketepatan pemungutan dan penyetoran PNBP, pengembalian sisa panjar, penggunaan biaya proses, serta pelaksanaan perkara prodeo.

Ketua PTA Bengkulu juga menyampaikan pesan integritas kepada seluruh aparatur pengadilan.

Seluruh aparatur dilarang menerima pembayaran langsung dari pihak tanpa mekanisme resmi, meminjam atau menggunakan sementara uang perkara, menunda pencatatan, memanipulasi biaya panggilan, membuat bukti pengeluaran yang tidak sesuai kenyataan, menahan sisa panjar, memungut biaya di luar ketentuan, maupun memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

“Tidak boleh ada istilah ‘hanya dipinjam sebentar’, ‘nanti dibukukan’, atau ‘sudah menjadi kebiasaan’. Uang perkara adalah uang titipan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut pembinaan, Pengadilan Agama Arga Makmur didorong untuk memberi informasi pada situs resmi, melakukan rekonsiliasi saldo keuangan perkara, menertibkan pengelolaan dan penyetoran PNBP, menginventarisasi sisa panjar yang belum diambil, mengevaluasi penggunaan biaya proses, memastikan seluruh pengeluaran didukung bukti yang sah, serta melaksanakan pemeriksaan kas secara berkala.

200726 Pembinaan KPTA BKL 1 6

Kegiatan peninjauan area pelayanan Pengadilan Agama Arga Makmur.

Kegiatan pembinaan tersebut menegaskan bahwa tertib pengelolaan biaya perkara bukan semata-mata untuk menghindari temuan pemeriksaan, melainkan merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan peradilan yang adil, transparan, akuntabel, dan terpercaya.

Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Arga Makmur semakin memperkuat komitmen untuk mengelola biaya perkara secara profesional dan amanah.

“Transparansi melahirkan kepercayaan, akuntabilitas menciptakan ketertiban, dan integritas menjaga kehormatan lembaga peradilan”.

 

 

 

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech