TIGA PERKARA BERHASIL DAMAI MELALUI PROSES MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA ARGA MAKMUR
Arga Makmur, Rabu, 22 Juli 2026 – Pengadilan Agama Arga Makmur kembali menorehkan capaian positif dalam pelaksanaan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada Rabu, 22 Juli 2026, sebanyak tiga perkara berhasil diselesaikan dengan kesepakatan damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Hakim dan Mediator Non Hakim.
Keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata efektivitas pelaksanaan mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, mufakat, dan kepentingan terbaik bagi para pihak. Dengan pendekatan yang komunikatif dan profesional, para mediator berhasil membangun suasana dialog yang kondusif sehingga para pihak dapat mencapai kesepakatan secara sukarela.

Dalam setiap proses mediasi, Mediator Hakim maupun Mediator Non Hakim menjalankan perannya secara independen, netral, dan tidak memihak. Melalui komunikasi yang terbuka serta upaya menggali kepentingan masing-masing pihak, mediator mampu memfasilitasi tercapainya solusi yang dapat diterima bersama tanpa harus melanjutkan perkara hingga tahap putusan.
Keberhasilan mendamaikan tiga perkara dalam satu hari menunjukkan tingginya komitmen Pengadilan Agama Arga Makmur dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, penyelesaian melalui mediasi juga mampu menjaga hubungan baik antar para pihak serta mengurangi potensi konflik di masa mendatang.


Pengadilan Agama Arga Makmur akan terus mendorong optimalisasi pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian, sehingga tercipta penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak sesuai dengan semangat peradilan yang humanis dan berkeadilan.