Perkuat Budaya Integritas, PA Arga Makmur Gelar Monitoring dan Evaluasi Tim Pengendalian Gratifikasi
Arga Makmur, 11 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Arga Makmur melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Pengendalian Gratifikasi sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat budaya integritas serta mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pengendalian Gratifikasi beserta unsur pimpinan dan anggota tim yang telah ditetapkan.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan untuk meninjau pelaksanaan program pengendalian gratifikasi, mengevaluasi efektivitas penerapan mekanisme pelaporan gratifikasi, serta mengidentifikasi berbagai aspek yang masih memerlukan penyempurnaan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dalam memastikan bahwa seluruh aparatur Pengadilan Agama Arga Makmur memahami dan melaksanakan ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Dalam pelaksanaannya, tim membahas berbagai langkah strategis guna meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi, antara lain penguatan sosialisasi kepada seluruh aparatur, peningkatan kesadaran terhadap kewajiban pelaporan gratifikasi, serta optimalisasi peran Tim Pengendalian Gratifikasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan budaya antigratifikasi semakin tertanam dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur Pengadilan Agama Arga Makmur. Integritas yang kuat merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan Agama Arga Makmur akan terus berkomitmen memperkuat implementasi sistem pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan senantiasa terjaga dan terus meningkat.